Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 34 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2019-07-24

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat

Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan

Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan

(Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the Government of the United Arab

Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the

Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on

Income) yang telah ditandatangani di Bogor, Indonesia

pada tanggal 24 Juli 2019.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia,

bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

---

2021, No.112 -4-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Mei 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Mei 2021

,

ttd