(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the United Arab
Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on
Income) yang telah ditandatangani di Bogor, Indonesia
pada tanggal 24 Juli 2019.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia,
bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
---
2021, No.112 -4-
