Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 34 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat
dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 1

Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 1 1

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kineda setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan
capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal3...

SK No 155312A

---

PRES IDEN

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan
Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

yang mengepalai dan memimpin Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
(21 Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden
ini berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d.Pegawai...

SK No 155313 A

---

PRES IDEN

- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika. . .

SK No 155314A

---

PRES IDEN

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu
tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11
diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 20l7
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 272) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 272), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 155315 A

---

PRES IDEN

.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Djaman

SK No 155985 A

---

PRES IDEN