TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
**(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup**
dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
**(2) Pemberian**
SK No 209800A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kineda setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden
ini berlaku.
Pasal 5
**(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang**
mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja
sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakart sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal7...
SK No 209801 A
---
PRESIDEN
### REPUBLTK INDONESIA
Pasal 7
**(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kemcnterian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan scbagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau ctalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 8
**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan**
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
**(2) Perubahan. . .**
SK No 209802 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
**(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian**
Lingkungan Hidup dan Kehutanan diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
**(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 11...
SK No 209803 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### Pasal 1 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 59
Tahun 20l8 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol8 Nomor l23l dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 20l8 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 123)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209841 A
---
FRESIDEN
### R.EPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2O2+
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 48
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Hukum,
Djaman
SK No 209991 A
---
PRESIDEN
### R.EPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 34 TAHUN 2024
TENTANG
### TUNJANGAN KINER."IA PEGAWAI DI
### LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN
### HIDUP DAN KEHUTANAN
### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
### KEMENTERIAN LTNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
### NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 t7 Rp33.240.000,00
1. 16 Rp27.577.500,00
1. 15 Rp19.280.000,00
4 t4 Rp17.064.0OO,O0
1. 13 Rp10.936.000,OO
1. L2 Rp9.896.0O0,0O
7 11 Rp8.757.600,00
1. 10 RpS.979.2O0,00
9 9 RpS.079.200,00
10 8 Rp4.595.150,00
1. 7 Rp3.915.950,O0
t2. 6 Rp3.510.400,00
13 5 Rp3.134.250,00
t4. 4 Rp2.985.000,00
1. 3 Rp2.898.O00,00
16 2 Rp2.708.250,00
t7 1 Rp2.531.250,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WIDODO
dengan aslinya
NEGARA
INDONESIA
undangan
H-ukum,
Djaman
SK No 209993 A
