Langsung ke konten

PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI

PERPRES No. 35 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Akademi Meteorologi dan Geofisika

diubah bentuknya menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika.

(2) Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya

dalam Peraturan Presiden ini disingkat STMKG merupakan perguruan
tinggi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

Pembinaan teknis akademik STMKG dilaksanakan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan
pembinaan STMKG secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.90 3

Pasal 3

(1) STMKG menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau

pendidikan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan
instrumentasi meteorologi klimatologi dan geofisika.

(2) STMKG dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dengan

persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STMKG dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :

- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi
Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak,
dan kewajiban STMKG; dan

- semua taruna Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi
taruna STMKG.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan mengenai Akademi Meteorologi dan Geofisika masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau dibentuk peraturan yang baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di-undangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.90 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id