Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN

PERPRES No. 35 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat

dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada

satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.82 -4-

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan

Pengkajian dan Penerapan Teknologi, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai PNS;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi yang diperbantukan/

dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar

lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.82

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengkajian

dan Penerapan Teknologi.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengkajian

dan Penerapan Teknologi ditetapkan oleh Kepala Badan

Pengkajian dan Penerapan Teknologi sesuai dengan

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan

ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi setelah mendapat persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.82 -6-

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan

mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja

dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada

kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada

jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Pengkajian dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.82

Penerapan Teknologi setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.82 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.82