(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai perubahan
bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol
Padang.
(2) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang merupakan
perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
