Langsung ke konten

PERCEPATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH SAMPAH MENJADI

PERPRES No. 35 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peratura n Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sampa h adalah sampah ruma h tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga.
2 . Pengelolaan ...

---

PRESIDEN

1. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan Sampah.
1. Pengelola Sampah adalah badan usaha yang
m enandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerinta h
Daerah untuk mengelola Sampah melalui penangana n
Sampah.
1. Biaya Layanan Pengolahan Sa mpah a dalah belanja yang
dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada Pengelola
Sampah, berda sarkan volume yang dikelola per ton dan
merupakan kompensasi atas jasa pengolahan Sampah di
lokasi tertentu yang ditetapkan, diluar biaya pengumpulan,
pengangkutan, dan pemrosesan akhir.
1. Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis
Teknologi Ramah Lingkungan ada la h mesin/ peralata n
yang dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik, dan
menguran gi volume Sampah dan waktu pengola han
secara signifikan m elalui teknologi yang ramah
lingkungan dan teruji.
1. Pemban gkit Listrik Berbasis Sampa h yang selanjutnya
disebut PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi
Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang
m emenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan dapat mengurangi volume
Sampah secara signifikan serta teruji.
1. Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia
tcnaga listrik yang menandatangani kontrak ke1ja sama
mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku
konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak
penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai
pembeli hasil listrik dari PLTSa.
1. Sadan ...

---

PRESIDEN

1. Badan Usaha adalah perusa haan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dapat berupa Badan Usah a Milik Negara , Badan Usaha
Milik Daerah, dan badan usa h a swasta yan g berbadan
hukum Indonesia.

Pasal 2

(1) Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan

kesehatan masyarakat clan kualitas lingkungan, dan
untuk mengurangi volume Sampah secara signifikan
demi kebersihan da n keindahan kota serta menjadikan
Sampah sebagai sumber daya.

(2) Pengelolaan Sampah dilakukan secara terintegrasi dari

hulu ke hilir melalui pengurangan Sampah dan
penanganan Sampah.

(3) Pengelolaan Sampah menjadi sumber daya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk
mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi en ergi listrik.

Pasal 3

(1) Da lam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, perlu dilakukan percepatan pembangunan
instalasi Pengolah Sa mpa h m enjadi Energi Listrik
Berbasis Teknologi Ra mah Lingkungan, yang disebut
dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah yang
m enjadi urusan pcmerintah daerah:
a . Provinsi DKI J akarta;
- Kota Tangerang ...

---

PRESIDE N

- Kota Tangerang;
C. Kota Tangerang Selatan;
d . Kota Bekasi;
e . Kota Bandung;
- Kota Semarang;
- Kota Surakarta;
- Kota Surabaya;
- Kota Makassa r;
j . Kota Denpa sar;
- Kota Palembang; da n
1. Kota Ma nado.

(2) Pem erinta h daerah ko ta seba gaiman a dima ksud pada

ayat (1) huruf b sampai dengan huruf I da pat bekerja
sama dengan pemerintah daerah ka bupaten / kota
sekitarnya dalam 1 (satu) daerah provinsi.

(3) Ketentua n mengenai pedoman kerja sa ma antar daerah

sebagaima na dimaksud pa da aya t (2) dia tur sesua i
dengan ketentuan peraturan perunda n g-undangan.

Pasal4

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

dapat dilakukan dengan pem erintah daerah provinsi
sepanjang Pengelolaan Sampah m enggunakan aset provinsi.

(2) Kerja sa ma sebagaiman a dimak sud pada ayat (1)

dilakuka n m elalui perjanjian kerja sam a.

Pa sal 5

(1) Pem erintah daera h ka bupaten / kota secara sendiri atau

b ersa ma-sam a da pat bermitra den gan Pen gelola Sampah
d alam penyelenggaraan Pen gelolaan Sa m pa h .

(2) Kemitraan ...

---

### REPUBLIK IND O NES IA

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan

dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah
kabupaten/kota dan Badan Usaha yang bersangkutan.

(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Percepatan pembangunan PLTSa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur atau wali kota dapat:
- menugaskan Badan Usaha Milik Daerah; atau
- melakukan kompetisi Badan Usaha.

(2) Ketentuan mengenai penugasan Badan Usaha Milik Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan badan usaha milik daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetisi Badan Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah atau ketentuan kerja
sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur.

(4) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak

lulus seleksi dan tidak ada Badan Usaha Milik Daerah yang
mampu untuk ditugaskan melaksanakan pembangunan
dan pengelolaan PLTSa, percepatan pembangunan PLTSa
dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha
Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
atas usulan gubernur atau wali kota.

(5) Penugasan ...

---

PRESIDEN

(5) Penugasan kepada S adan Usaha Milik Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Men teri Energi dan
Sumber Daya Mineral setelah dibahas dan diputuskan
dalarn rapat Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalarn
Peraturan Presiden ini.

(6) Penugasan kepada Sadan Usaha Milik Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan setelah gubernur
atau wali kota:
- mempunyai pra studi k elayaka n ;
- menyampaikan komitmen pengalokasia n anggaran
untuk biaya pengangkuta n dan Biaya Layan an
Pengolah an Sampah di da lam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; dan
- menyediakan lahan .

Pasal 7

(1) Sada n Usaha Milik Daerah yan g ditugaskan atau Sa dan

Usaha yang ditetapkan dari hasil kompetisi Sadan Usaha
sebagaima na dimaksud dalam Pasal 6, dapa t bekerja
sam a dengan :
a . Bada n Usaha la innya; da n /atau
- pem erinta h daerah kabupa ten/ kota di sekitar lokasi
pembangunan PLTSa.

(2) Gu bernur a tau wali kota meneta pkan S adan Usah a Milik

Daerah yang ditugaskan atau Sadan Usaha yan g
diteta pkan dari hasil kompetisi Sada n Usaha
sebagaimana dimaksud d alam Pasal 6 ayat (1) sebagai
Pengelola Sampah dan Pengemban g PLTSa.

## BAB IV ...

---

PRE S IDEN

Pasal 8

(1) Dalam rangka penugasan atau kompetisi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah:
- menyusun pra studi kelayakan pembangunan PLTSa
yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan,
pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, paling
sedikit memuat:
1. jumlah Sampah per hari;
1. komposisi Sampah: ultimate, proximate, abu,
dan loga m berat;
1. kondisi dan ketersediaa n la han;
1. kondisi dan persyaratan khusus yang diperlukan;
1. ketersediaan air dan sumber air;
1. penyelesaian da n / atau pengolahan residu; da n
1. jadwal pelaksanaan proyek;
- memastikan ketersediaa n Sampah dengan kapasitas
minima l keekonomian PLTSa sesuai dengan hasil
pra studi kelayakan;
- memastika n metode pengolahan Sampah sesuai
dengan kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah
daerah provinsi/ kabupa ten/ kota serta rencana
induk da n studi kelayakan Pengelolaan Sampah
daerah provinsi/ kabupaten /kota; dan
d . memastikan ketersediaan lokasi pembangunan
PLTSa dalam rencana tata ruang wilayah daerah
provinsi/kabupaten /kota.

(2) Dalam menyusun pra studi kelaya kan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat
menggunakan jasa konsultan.

### Pasal 9 ...

---

### REPUBLIK IND ON E SIA

Pasal 9

(1) Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memenuhi
perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di
bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan kemudahan
penerbitan izin prinsip pembangunan / konstruksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri

Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, m en teri serta kepala
lembaga lainnya, dan Pemerintah Da erah terkait sesuai
dengan kewenangannya m emberikan dukungan perizinan
dan nonperizinan serta penyederhanaannya yang
diperlukan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa.

(4) Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang percepatan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan.

BABV ...

---

PR ES IDEN

### REPUBLIK IN D O N ES IA

BABV

Pasal 10

(1) Setelah menugaskan atau menetapkan Pengelola Sampah

dan Pengembang PLTSa, gubernur atau wali kota sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber

Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian
tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero) dengan
melampirkan dokumen yang memuat paling sedikit:
- profil Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa;
- lokasi dan kapasitas PLTSa;
- rencana Commercial Operation Date (COD); dan
- surat penugasan Badan Usaha Milik Daerah atau
penetapan pemenang kompetisi Pengelola Sampah
dan Pengembang PLTSa.

(2) Berdasarkan usulan gubernur atau wali kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral menugaskan PT PLN (Persero)
untuk membeli tenaga listrik dari Pengembang PLTSa.

(3) Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:
- penunjukan langsung untuk pembelian tenaga
listrik oleh PT PLN (Persero); dan
- persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT
PLN (Persero).

(4) Terhadap penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana

dirnaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) dapat diberikan
kornpensasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.

### Pasal 11 ...

---

PRE S IDEN

### REPUBLIK I N D ON E SIA

Pasal 11

( 1) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b
ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang
dijual kepada PT PLN (Persero) dengan ketentuan:
a . untuk besaran kapasitas sampai dengan 20 MW (dua
puluh megawatt) sebesar USO 13.35 cent/ kWh yang
terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi,
jaringan tegangan menengah, atau jaringan tegangan
rendah; atau
- untuk besaran kapasitas lebih dari 20 MW (dua
puluh megawatt) yang terinterkoneksi pada jaringan
tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah
dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga Pembelian (USO cent/kWh) = 14,54 - (0,076 x
be saran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN
(Persero)).

(2) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk
seluruh biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan
tenaga listrik PT PLN (Persero).

(3) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga
yang digunakan dalam perjanjian jua l beli tenaga listrik
tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga serta berlaku
pada saat PLTSa dinyatakan telah m encapai tahap COD
sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam
perjanjian jual beli tenaga listrik.

(4) Ketentuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN

(Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
dalam ha! pembangunan PLTSa dilakukan melalui
penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).

### Pasal 12 ...

---

PRESIDEN

Pasal 12

Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan
h ak dari Pengembang PLTSa.

Pasal 13

PT PLN (Persero) wajib menandatangani perjanjian jual beli
tenaga listrik dalam jangka waktu paling la ma 35 (tiga puluh
lima) hari kerja setelah surat penugasan pembelian tenaga
listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diterima .

PENDANAAN

Pasal 14

Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan pembangunan
PLTSa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan
Bela nja Negara, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pendanaa n yang bersumber dari Anggara n dan

Pendapata n Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 digunakan untuk bantuan Biaya Layanan

Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah.

(2) Besarnya bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) paling tinggi
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per ton Sampah.

(3) Alokasi anggaran untuk bantuan Biaya Layanan

Pengolaha n Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diusulka n oleh Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perunda ng-undangan.

## BAB VII ...

---

Pasal 16

(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTSa oleh

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Sadan
Usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan m engenai pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.

(2) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Pasal 17

(1) Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan

produk dalam negeri.

(2) Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan
infrastruktur ketenagalistrikan.

Pasal 18

Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/ kepala
lembaga terkait, Gubernur DKl Jakarta, Gubemur Banten,
Gubemur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubemur Jawa
Timur, Gubemur Sulawesi Selatan, Gubemur Bali, Gubernur
Sumatera Selatan, dan Gubemur Sulawesi Utara melakukan
pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

### Pasal 19 ...

---

Pasal 19

(1) Untuk mendukung pelaksanaan percepa tan

pembangunan PLTSa, dibentuk Tim Koordinasi
Percepatan Pelaksanaan Pembangunan PLTSa yang
selanjutnya disebut Tim Koordinasi.

(2) Tim Koordina si mempunyai tugas melakukan koordinasi

dan pengawasan serta memberikan bantuan yang
diperlukan untuk kela ncaran percepatan pelaksanaan
pembangunan PLTSa.

(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk da n diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman, dan Menteri Koordinator Bi dang
Perekonomian sebagai Wakil Ketua dengan anggota terdiri
dari wakil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kemen terian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kemen teria n
Perencanaan Pemba ngunan Nasional/ Sadan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Sekretariat Kabinet, Badan
Koordinasi Penanaman Moda l, Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi, Lembaga Kebijakan Penga daan
Barang/Jasa Pemerintah, dan instansi terkait lainnya.

(4) Ketentua n lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bida ng Kemaritiman
selaku Ketua Tim Koordinasi.

Pasal20
Tim Koordinasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaa n
koordinasi percepatan pembangunan PLTSa kepada Presiden
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

### Pasal 21 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK I NDONES IA

Pasal 21

(1) Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016

tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 58 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 119) berlaku bagi
pelaksanaan pembangunan PLTSa di Kota Tangerang
Selatan, Kota Bekasi, Kota Palembang, dan Kota Manado.

(2) Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun

2016 tentang Percepatan Pemba ngunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pcrubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016
tentang Perce pa tan Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 27) berlaku bagi pelaksanaan
pembangunan PLTSa dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal22

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Perjanjian kerja sama Pengelolaan Sampah yang telah
dilakukan antara Pemerintah Kota Denpasar , Pemerintah
Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan
Pemerintah Kabupatcn Tabanan sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini tetap berlaku, dan selanjutnya
untuk ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian
kerja sama mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden ini.
- Pengelolaan .. ..

---

PRE S IDEN

b . Pengelolaan Sa mpah di Kota Bandu n g yang telah
dilakukan secara kerja sa ma antara Pem erintah Provinsi
Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pem erintah Kota
Cimahi, Pem erintah Kabupaten Bandung, Pem erin tah
Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten
Sumedang, dan Pemerintah Kabupaten Garut, yang
dilaksanakan oleh Pem erintah Provinsi J a wa Ba rat
selaku penanggung jawa b proyek kerja sam a m elalui
perjanjian kerja sama tetap b erla ku, da n untuk
selanjutnya m engikuti ketentua n sebagaima n a diatur
dalam Peraturan Presiden ini.
- Ba da n Usah a ya n g telah m enda pa tkan penetapan sebagai
Pengemba ng PLTSa dari Kementeria n Energi dan Sumber
Daya Mineral, dapat m en gajukan perm ohonan
penyesuaian harga kepada Menteri En ergi dan Sumber
Daya Mineral paling lambat 1 (satu) bulan seja k
Peraturan Presiden ini diundangkan.
- Penugasan kepada Ba da n Usah a Milik Daerah / Badan
Usaha Milik Negara yang telah dila kuka n dalam ra ngka
percepata n pembangunan PLTSa sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini tetap berla ku, dan untuk
selanjutnya m engikuti ketentua n sebagaima n a diatur
da la m Peraturan Presiden ini.

BABX

Pa sal23
Pada saat Pera turan Presiden ini mula i berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 18 Ta hun 2016 tenta n g Percepatan
Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi
DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang,
Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nom or 35), dicabut
da n dinyata kan tidak berlaku.

Pa sal 24
Peraturan Presiden ini mula i berla ku pada ta n ggal
diundangkan.
Agar ...

---

PRE S IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2018

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kemaritiman,
./