(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri
Koordinator.
Ditetapkan: 2020-01-01
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri
Koordinator.
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan
dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian
kebijakan berdasarkan agenda pembangunan
nasional dan penugasan Presiden.
---
2020, No.60 -3-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga terkait dengan isu di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam
Sidang Kabinet;
- penyelesaian isu di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau
disepakati antar Kementerian/Lembaga dan
memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
---
2020, No.60 -4-
dan Transmigrasi;
Perlindungan Anak;
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
Sosial;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan;
Perempuan, dan Pemuda;
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama;
- Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan
Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya
Kemaritiman;
---
2020, No.60 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
anggaran Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
---
2020, No.60 -6-
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kesejahteraan Sosial
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kesejahteraan sosial;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kesejahteraan sosial;
---
2020, No.60 -7-
bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait
dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah
dan penanggulangan bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan
Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pemerataan
pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
---
2020, No.60 -8-
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pemerataan pembangunan wilayah dan
penanggulangan bencana;
bidang pembangunan wilayah dan penanggulangan
bencana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan
dan Pembangunan Kependudukan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas
kesehatan dan pembangunan kependudukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
menyelenggarakan fungsi:
---
2020, No.60 -9-
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan
kependudukan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas kesehatan dan
pembangunan kependudukan; dan
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Anak, Perempuan, dan Pemuda
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas anak, perempuan, dan pemuda.
---
2020, No.60 -10-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Anak, Perempuan, dan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan
pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental,
Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga
(1) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi
mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga.
---
2020, No.60 -11-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental,
Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental,
pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi
mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan
prestasi olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
---
2020, No.60 -12-
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas pendidikan dan moderasi beragama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas pendidikan dan moderasi beragama;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi
beragama;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi
beragama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesembilan
Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
---
2020, No.60 -13-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
Koordinator.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan
Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang penguatan
stabilitas politik dan pemerintahan.
(2) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang pemanfaatan sumber daya ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya
Kemaritiman mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan
sumber daya kemaritiman.
---
2020, No.60 -14-
(4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang pembangunan berkelanjutan.
(5) Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang transformasi birokrasi.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan
jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
---
2020, No.60 -15-
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya
maupun dengan Kementerian/Lembaga lain yang
terkait.
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi dilakukan melalui:
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
peraturan perundang-undangan; dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
---
2020, No.60 -16-
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri
dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang
koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau
pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat
koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang
dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sendiri, maupun
---
2020, No.60 -17-
dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain
yang terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
---
2020, No.60 -18-
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan
dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural Eselon I.
Manusia dan Kebudayaan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi
dan misi presiden, tantangan utama bangsa,
pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
---
2020, No.60 -19-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 10), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015
tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
---
2020, No.60 -20-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2020
,
ttd