(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda
sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan
Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of
Singapore for the Elimination of Double Taxation with
Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax
Evasion and Avoidance) yang telah ditandatangani
pada tanggal 4 Februari 2020 di Bogor, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
---
2021, No.114 -4-
