Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 35 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2020-02-04

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik

Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda

sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan

Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak

(Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the Government of the Republic of

Singapore for the Elimination of Double Taxation with

Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax

Evasion and Avoidance) yang telah ditandatangani

pada tanggal 4 Februari 2020 di Bogor, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan

bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

---

2021, No.114 -4-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

,

ttd