(1) Dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah diubah menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang disubsidi oleh Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Daerah yang mengatur tarif PBB-KB yang diterbitkan setelah Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, wajib didasarkan kepada Peraturan PRESIDEN ini.
epkumham.go
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 September 2012, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 2010.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
epkumham.go
