Langsung ke konten

RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PERPRES No. 36 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
- rincian Anggaran Pendapatan Negara;
- rincian Anggaran Belanja Negara; dan
- rincian Pembiayaan Anggaran.

Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf a terdiri atas:
- rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini; dan
- rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf b terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 3

  • rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
  • rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 4

(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.

(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran

Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi,
fungsi, program, dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran

Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, subfungsi,
program, dan kegiatan, termasuk anggaran program pengelolaan
subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Bagi Hasil terdiri atas:
1. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25, dan

Pasal 29 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Pajak

Penghasilan Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
1. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII;
1. rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut
Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 4

1. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan
Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IX;
1. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan
Umum menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X;
1. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Hasil Kehutanan
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XI;
1. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan
menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII; dan
1. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pengusahaan
Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini;
- rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan terdiri atas:
1. rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi kepada
Kabupaten/Kota daerah tertinggal dan perbatasan yang
memiliki kemampuan keuangan relatif rendah menurut
Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XVI;
1. rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program
Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan Rincian Dana Alokasi
Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh DPR-
RI menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XVII;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini;
- rincian Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 5

dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Bantuan Operasional Sekolah menurut Provinsi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
- rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
- rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Rincian Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus Tambahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menjadi
dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga terkait untuk
menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus pada masing-
masing bidang atau subbidang paling lama 2 (dua) minggu setelah
Peraturan Presiden ini diundangkan.

(4) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat

dari:
- perubahan data; dan/atau
- kesalahan hitung,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XXIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 6

Pasal 7

Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf c tercantum dalam Lampiran XXIV merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan
Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum;
- perubahan pinjaman dan hibah luar negeri dan pinjaman dan
hibah dalam negeri;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara
Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara, termasuk yang terkait
dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas
pelaksanaan anggaran belanja kementerian/ lembaga;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga
Syariah Negara Project Based Sukuk;
- pergeseran anggaran antarkegiatan dalam 1 (satu) program
sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran
(output) yang telah direncanakan untuk hal yang bersifat
prioritas, mendesak, darurat, atau yang tidak dapat ditunda;
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang
bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya
operasional; dan
- pergeseran anggaran antarlokasi dan/atau antarkewenangan,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Belanja

Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari

perubahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha
Milik Negara/Pemerintah Daerah karena percepatan atau
lanjutan penarikan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 7

- penambahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha
Milik Negara/Pemerintah Daerah yang bersumber dari pagu
Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah di tahun anggaran 2014 yang tidak
terserap; dan/atau
- pengurangan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha
Milik Negara/Pemerintah Daerah,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan Pinjaman

kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan

Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian
Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi
dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.

Pasal 11

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Revisi pada masing-masing Bagian Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
telah disahkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan masih
tetap berlaku sampai dengan disahkannya revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 334) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 8

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
162 tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 334), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 9

LAMPIRAN I

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 10

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5611

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 12

LAMPIRAN II

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5613

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 14

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5615

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 16

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 17

LAMPIRAN III

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH

PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN

KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 18

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5619

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 20

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5621

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 22

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5623

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 24

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5625

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 26

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5627

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 28

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5629

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 30

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5631

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 32

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5633

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 34

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5635

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 36

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5637

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 38

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5639

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 40

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5641

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 42

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5643

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 44

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5645

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 46

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5647

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 48

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5649

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 50

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5651

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 52

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5653

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 54

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5655

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 56

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5657

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 58

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5659

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 60

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5661

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 62

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5663

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 64

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5665

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 66

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5667

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 68

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5669

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 70

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5671

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 72

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5673

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 74

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5675

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 76

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5677

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 78

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5679

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 80

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5681

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 82

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5683

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 84

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5685

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 86

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5687

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 88

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5689

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 90

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5691

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 92

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5693

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 94

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5695

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 96

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5697

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 98

www.peraturan.go.id

---

2015, No.5699

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 100

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56101

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 102

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56103

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 104

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56105

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 106

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56107

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 108

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56109

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 110

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56111

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 112

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56113

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 114

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56115

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 116

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56117

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 118

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56119

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 120

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56121

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 122

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56123

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 124

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56125

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 126

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56127

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 128

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56129

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 130

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56131

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 132

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56133

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 134

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 135

LAMPIRAN IV

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN ANGGARAN BELANJA

PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN

ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 136

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56137

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 138

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 139

LAMPIRAN V

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN ANGGARAN TRANSFER KE

DAERAH DAN DANA DESA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 140

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56141

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 142

LAMPIRAN VI

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK

PENGHASILAN PASAL 25, DAN PASAL 29

WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM

NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN

PASAL 21 MENURUT

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56143

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 144

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56145

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 146

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56147

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 148

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56149

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 150

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56151

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 152

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56153

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 154

LAMPIRAN VII

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI

DAN BANGUNAN MENURUT

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56155

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 156

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56157

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 158

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56159

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 160

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56161

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 162

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 163

LAMPIRAN VIII

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL

TEMBAKAU MENURUT PROVINSI

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 164

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 165

LAMPIRAN IX

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA

ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

DAN GAS BUMI MENURUT

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 166

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56167

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 168

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 169

LAMPIRAN X

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER

DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM

MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 170

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56171

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 172

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56173

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 174

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56175

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 176

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56177

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 178

LAMPIRAN XI

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA

ALAM HASIL KEHUTANAN MENURUT

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56179

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 180

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56181

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 182

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56183

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 184

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56185

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 186

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 187

LAMPIRAN XII

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER

DAYA ALAM PERIKANAN MENURUT

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 188

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56189

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 190

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56191

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 192

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56193

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 194

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56195

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 196

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 197

LAMPIRAN XIII

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA

ALAM PENGUSAHAAN PANAS BUMI

MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 198

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56199

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 200

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56201

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 202

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 203

LAMPIRAN XIV

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA ALOKASI UMUM

MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 204

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56205

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 206

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56207

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 208

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56209

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 210

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56211

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 212

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 213

LAMPIRAN XV

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS

MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 214

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56215

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 216

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56217

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 218

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56219

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 220

LAMPIRAN XVI

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS

TAMBAHAN AFIRMASI KEPADA

KABUPATEN/KOTA DAERAH

TERTINGGAL DAN PERBATASAN YANG

MEMILIKI KEMAMPUAN KEUANGAN

RELATIF RENDAH MENURUT

KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56221

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 222

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56223

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 224

LAMPIRAN XVII

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS

TAMBAHAN PENDUKUNG PROGRAM

PRIORITAS KABINET KERJA (P3K2) DAN

RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS

TAMBAHAN USULAN DAERAH YANG

DISETUJUI OLEH DPR RI MENURUT

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 226

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56227

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 228

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56229

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 230

LAMPIRAN XVIII

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN TUNJANGAN PROFESI GURU

PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56231

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 232

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56233

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 234

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56235

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 236

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56237

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 238

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56239

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 240

LAMPIRAN XIX

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN

GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56241

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 242

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56243

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 244

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56245

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 246

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56247

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 248

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56249

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 250

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56251

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 252

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56253

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 254

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 255

LAMPIRAN XX

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN BANTUAN OPERASIONAL

SEKOLAH MENURUT PROVINSI

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 256

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 257

LAMPIRAN XXI

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA INSENTIF DAERAH

MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 258

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56259

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 260

130 Kota Batam 22.748.387
131 Kab. Bintan 3.000.000
132 Kab. Sorong 2.000.000
133 Kab. Kaimana 2.000.000
134 Kab. Mamuju 2.000.000
135 Kota Tarakan 3.000.000

TOTAL ALOKASI DID PROVINSI 166.451.000

TOTAL ALOKASI DID KAB/KOTA 1.498.059.000

TOTAL ALOKASI DID NASIONAL 1.664.510.000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 261

LAMPIRAN XXII

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN DANA DESA MENURUT

KABUPATEN/KOTA

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 262

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56263

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 264

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56265

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 266

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56267

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 268

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56269

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 270

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 271

LAMPIRAN XXIII

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN ANGGARAN PENDIDIKAN

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 272

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 273

LAMPIRAN XXIV

PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2015

TENTANG

RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2015

RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 274

www.peraturan.go.id

---

2015, No.56 275

2 Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah - 4.319.371.871 - 4.471.943.465
2.1 PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) - 3.287.910.863 - 3.393.551.202
2.2 PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) - 41.650.000 - 43.750.000
2.3 PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) - 13.685.000 - 14.375.000
2.4 PT Pertamina - 677.555.008 - 706.642.263
2.5 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta - 298.571.000 - 313.625.000
3 Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri - 66.532.760.000 - 64.183.200.000

Jumlah 245.894.690.062 222.506.897.630

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id