Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PERPRES No. 36 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional

www.peraturan.go.id

---

2016, No.83 -3-

Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan

Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai PNS;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional yang diperbantukan/

dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar

lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan

Nasional; dan

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar

www.peraturan.go.id

---

2016, No.83 -4-

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang

tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal

Dewan Ketahanan Nasional.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ditetapkan oleh

Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sesuai

dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas

jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.83 -5-

Ketahanan Nasional setelah mendapat persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional yang diangkat sebagai pejabat

fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka

tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan

Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.83 -6-

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan

Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 102 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan

Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.83 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.83 -8-