(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Negeri Antasari Banjarmasin sebagai perubahan
bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Antasari
Banjarmasin.
(2) Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
