PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Ditetapkan: 2024-03-22
Pasal 1
1. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan
untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau
pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
1. Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima
manfaat Program Kartu Prakerja.
1. Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik
di dalam atau luar negeri.
1. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
1. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal terlentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban arrtara Pekerja/ Buruh dan pengusaha.
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahlran, keterampiian, dan sikap kerja.
1. Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan Kompetensi Kerja, prodruktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.
1. Sertifikat Pelatihan adalah burkti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada
peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
1. Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja daiam bentuk uang dengan
nominal tertentu.
1. Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja
yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis
internet.
1. Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
Pasal 2
Program Kartu Prakerja bertujuan:*)
- mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
- meningkatkan produktivitas dan daya angkatan kerja;dan
- mengembangkan kewirausahaan.
Bagian Kesatu
Penerima Manfaat
Pasal 3
**(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.**
**(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.**
**(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat**
diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:*)
1. Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
1. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
**(4) Pencari Kerja dan PekerjalBuruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus**
memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
- tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
**(5) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada:*)**
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah.
Bagian Kedua
Manfaat
Pasal 4
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan
manfaat:
- Pelatihan;
- dan Insentif.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
Paragraf 1
Pelatihan
Pasal 5
**(1) Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk**
mengikuti Pelatihan.
**(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:*)**
- pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan;
- peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atau
- alih Kompetensi Kerja.
**(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring**
dan/atau luring.
Pasal 6
**(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan**
yang dimiliki:
- swasta;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah; atau
- pemerintah.
**(2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan**
paling sedikit:*)
- memiliki kerja sama dengan Platform Digital;
- memiiiki Pelatihan yang berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan
pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional,
internasional, atau khusus; dan
- mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.
Pasal 7
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memberikan Sertifikat
Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
Paragraf 2
Insentif
Pasal 8
**(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program**
Pelatihan.
**(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:*)**
- meringankan biaya mencari kerja dan biaya hidup; dan
- pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Pasal 9
**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomlan.
**(2) Ketentuan lebih lanjut nlengenai besaran bantuan biaya Pelatihan dan besaran Insentif**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 dratur dengan Peraturan Men
leri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pendaftaran
Pasal 10
**(1) Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program**
Kartu Prakerja.
**(2) Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program**
Kartu Prakerja.
**(3) Dalam keadaan tertentu, pendaftaran Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau Pemerintah
Daerah.*)
**(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:*)**
- terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan
- pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 11
**(1) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 dilakukan seleksi.*)
(1a) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):*)
- menggunakan data kependudukan dan/atau data lainnya yang dikelola oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi terkait; dan/ atau
- memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja.
(1b) Dalam rangka penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a,
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, danf atau
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
wajib memberikan akses dan/atau data kepada Manajemen Pelaksana.*)
**(2) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja.
**(3) Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang**
akan diikuti melalui Platform Digital.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan,**
lembaga Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan dibidang perekonomian.*)
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
Bagian Keempat
Penyaluran Dana
Pasal 12
**(1) Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran:**
- biaya Pelatihan:
- Insentif biaya mencari kerja; dan
- Insentif pengisian survei evaluasi.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan**
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
## BAB IIA
### Pasal 12A*)
**(1) Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi CORONA VIRUS DISEASE**
2019 (COVID-19) bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan CORONA VIRUS
**(2) Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite**
Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan
pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan
dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
UMUM
Pasal 13
**(1) Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini**
dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite
**(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
Pasal 14
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai berikut:
- merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan
- melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 15
Susunan organisasi Komite terdiri atas:*)
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan;
Anggota :
1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Menteri Ketenagakerjaan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
1. Sekretaris Kabinet;
1. Jaksa Agung;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah
Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Pasal 16
Dalam melaksanakan 1.ugas, Komite melaksanakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 2 (dua) bulan atau sewaklu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Ketiga
Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana
Pasal 17
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan
Manajemen Pelaksana.
Pasal 18
**(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas :**
- membantu pelaksanaan tugas Komite; dan
- melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite.
**(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat**
kementerian/lembaga.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
Pasal 19
**(1) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas**
melaksanakan Program Kartu Prakerja. (2)
**(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manajemen pelaksana**
menyelenggarakan fungsi :*)
- operasi Program Kartu Prakerja;
- pengembangan teknologi untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
- kemitraan dan pengembangan Program Kartu Prakerja;
- ekosistem komunikasi dan penyediaan infrastruktur hukum untuk mendukung tata
kelola yang baik dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
- pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja
- pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan
Program Kartu Prakerja; dan
- penyediaan informasi pasar kerja.
**(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian**
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab
kepada Ketua Komite.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan fungsi kemitraan dan**
pengembangan ekosistem Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.*)
Pasal 20
**(1) Manajemen Pelaksana terdiri dari:**
- Direktur Eksekutif; dan
- Direktur.
**(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling banyak 5 (lima)**
Direktur.
**(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang**
Direktur Eksekutif.
**(4) Ketentuan tebih lanjut mengenai struktur keanggotaan Manajemen Pelaksana ditetapkan**
oleh Ketua Komite
Pasal 21
Direktur Eksekutif, Direktur, dan jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana dapat berasal
dari non pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil.
Pasal 22
**(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Direktur Eksekutif, Direktur, atau jabatan**
lainnya pada Manajemen Pelaksana, diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
**(2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
Pasal 23
**(1) Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.**
**(2) Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan**
hasil seleksi.
**(3) Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan berdasarkan usulan anggota Komite.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen
Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian sebagai Ketua Komite.
Bagian Keempat
Sekretariat Komite
Pasal 25
**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.**
**(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara**
fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerla di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Sekretariat Komite diatur dengan**
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 26
**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana**
diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Direktur**
Eksekutif dan Direktur pada Manajemerr Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.
**(3) Pegawai pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan.**
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan bagi pegawai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian selaku Ketua Komite setelah mendapatkan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
PENDANAAN
Pasal 27
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
Pasal 28
**(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja**
dalam bentuk:
- sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
- penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;
- penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan
- fasilitasi pendaftaran peserta darr pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu
Prakerja.
**(2) Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat**
memberikan dukungan:
- sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau
- pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil
menengah.
**(3) Segala biaya yang diperlukan Pemertntah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program**
Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 29
**(1) Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata kelola Program Kartu Prakerja.**
**(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:**
- sistem pengendalian internal; dan
- evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Pasal 30
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen
Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan. (2) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada
Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu waktu apabila diperlukan
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
Pasal 31
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah
Daerah wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
### Pasal 31A*)
Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan
Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 tidak
termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan
tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.
### Pasal 31B*)
**(1) Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan**
dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan
Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.
**(2) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:**
- kerja sama dengan Platform Digital, termasuk didalamnya dengan lembaga
Pelatihan yang bekerja sama dengan Platform Digital;
- penetapan penerima Kartu Prakerja;
- program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh
penerima Kartu Prakerja;
- besaran biaya program Pelatihan;
- Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan
- besaran biaya jasa yang dikenakan Platform Digital kepada lembaga Pelatihan.
**(3) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan**
evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.
**(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari**
kementerian/lembaga terkait.
### Pasal 31C*)
**(1) Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut
kepada negara.
**(2) Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau**
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu
Prakerja.
### Pasal 31D*)
Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau
data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan
dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada'tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuin5ra, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
CATATAN
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu
Prakerja
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13
