Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT RECOGNIZING THE INTERNATIONAL LEGAL

PERPRES No. 36 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2009-11-26

Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement Recognizing the International

Legal Personality of the Partnerships in Environmental

Management for the Seas of East Asia (Persetujuan

Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas

Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk

Laut Asia Timur) yang telah ditandatangani pada

---

2021, No.115 -3-

tanggal 26 November 2009 di Manila, Filipina.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan

terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia

dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku

adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.115 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

,

ttd.