Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2022, No.59 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
---
2022, No.59 -6-
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
BESARAN
NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Rp1.275.000,00
1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Rp956.000,00
1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia Rp850.000,00
1. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp510.000,00
1. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil Rp306.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO