Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 36 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan

Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata

Hubungan Masyarakat adalah tunjangan jabatan yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pranata Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan

Masyarakat, diberikan Tunjangan Pranata Hubungan

Masyarakat setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

---

2022, No.59 -4-

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan

struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No.59 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

---

2022, No.59 -6-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2022

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

BESARAN

NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Rp1.275.000,00

1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Rp956.000,00

1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Rp540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia Rp850.000,00

1. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp510.000,00

1. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil Rp306.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO