Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 36 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal2... SK No 209963 A --- PRESIDEN ### REPUELIK INDONESIA

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan diberikan Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 2099644 --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 ### MENTERI SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 51 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan Hukum, vanna Djaman SK No 210442 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN ### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA ### NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN BESARAN ### NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama Rp2.O25.00O,00 2 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya Rp1.38O.000,OO 3 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda Rp1.100.0O0,OO 4 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama Rp540.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, Djaman SK No 210443 A