TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pengembang Penilaian Pendidikan adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal2...
SK No 209963 A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan diberikan Tunjangan Pengembang Penilaian
Pendidikan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian
Pendidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 2099644
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 51
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan
Hukum,
vanna Djaman
SK No 210442 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
### NOMOR 36 TAHUN 2024
TENTANG
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
### PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
### PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
BESARAN
### NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama Rp2.O25.00O,00
2 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya Rp1.38O.000,OO
3 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda Rp1.100.0O0,OO
4 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama Rp540.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hukum,
Djaman
SK No 210443 A
