Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA

PERPRES No. 37 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Definisi ASEAN Single Window dan National Single Window 1. ASEAN Single Window (ASW) adalah suatu kondisi dimana National Single Window (NSW) dari Negara-Negara Anggota beroperasi dan berintegrasi. 2. National Single Window adalah suatu sistem yang memungkinkan: a. Suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal; b. Suatu pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan; sinkron dan c. Suatu pembuatan keputusan secara tunggal untuk pelepasan dan pemberian ijin kepabeanan. Suatu pembuatan keputusan secara tunggal wajib ditafsirkan sebagai suatu keputusan tunggal untuk pelepasan kargo oleh Pabean berdasarkan keputusan, apabila diperlukan, yang diambil oleh kementerian-kementerian dan badan-badan terkait dan dikomunikasikan secara tepat waktu kepada Pabean.

Pasal 2

Definisi Umum Untuk keperluan Persetujuan ini : 1. "Customs Administration" (Institusi Kepabeanan) adalah institusi pemerintah yang bertanggung jawab untuk pengaturan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan nasional yang terkait : 2. "Lead Agency" (Institusi terdepan) adalah institusi pemerintah yang ditunjuk oleh Negara-negara Anggota untuk mengambil peran utama dalam pembentukan dan pelaksanaan ASW. 3. "Line minitries and agencies" (Kementerian dan institusi terkait) adalah institusi Pemerintah yang bertanggungjawab untuk administrasi dan penerapan UNDANG-UNDANG dan peraturan-peraturan perdagangan yang berkaitan dengan pemberian ijin dan pengeluaran kargo. BAGIAN II TUJUAN DAN PRINSIP

Pasal 3

Tujuan Tujuan-tujuan dari Persetujuan Pembangunan dan Pelaksanaan ASW (yang selanjutnya disebut sebagai "persetujuan ini") adalah : a. Menyediakan suatu kerangka kerja hukum untuk pembangunan dan pelaksanaan ASW; b. untuk menjamin pelaksanaan komitmen-komitmen regional oleh ASEAN untuk membangun dan melaksanakan ASW; c. untuk memperkokoh koordinasi dan kemitraan antar Institusi-institusi Kepabeanan ASEAN dan Kementerian dan Institusi-institusi terkait yang refevan, para pelaku ekonomi (importir, eksportir, operator transportasi Institusi-institusi ekspres, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, pengusaha ekspedisi, entitas perbankan komersial dan lembaga keuangan, penjamin dan pelaku ekonomi yang tekait denga rantai pasok internasional, untuk melaksanakan ASW secara efektif dan efisien.

Pasal 4

Prinsip Pelaksanaan ASW Negara-negara Anggota wajib bahwa transaksi-transaksi, proses-proses dan keputusan-keputusan didalam NSW dan ASW, dilakukan, dilaksanakan atau dibuat dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip : 1. konsisten; 2. sederhana; 3. transparansi; dan 4. efisiensi. BAGIAN III PENGEMBANGAN ASW

Pasal 5

Kewajiban Negara-negara Anggota 1. Negara-Negara Anggota wajib mengembangkan dan melaksanakan NSW mereka secara tepat waktu bagi pembangunan ASW. Brunei Darussalam, INDONESIA, Malaysia. Filipina, Thailand dan Singapura wajib mengoperasikan NSW mereka paling lambat pada tahun 2008. Kamboja RDR Laos, Myanmar dan Vietnam wajib mengoperasikan NSW mereka paling lambat 2012. 2. Negara-Negara Anggota wajib menjamin bahwa Kementrian- Kementrian dan Institusi-institusi terkait bekerja sama, dengan menyediakan informasi yang perlu kepada institusi terdepan mereka sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nasional dalam pembangunan dan pelaksanaan National Single Window mereka. 3. Negara-Negara Anggota wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan standar yang diterima secara internasional dalam pengembangan dan pelaksanaan NSW mereka. 4. Negara-Negara Anggota wajib bermitra dengan kalangan bisnis dan industri untuk mendukung pembangunan NSW mereka.

Pasal 6

Hal-hal Teknis dari ASEAN Single Window Negara-Negara Anggota wajib, berdasarkan suatu, protokol yang akan disetujui, menerima standar-standar, prosedur-prosedur, dokumen-dokumen, rincian-rincian tehnis dan formalitas-formalitas relevan yang diterima secara internasional untuk pelaksanaan ASW secara efektif. BAGIAN IV PELAKSANAAN

Pasal 7

Mekanisme Pemantauan 1. Para Menteri yang bertanggung jawab untuk integrasi ekonomi ASEAN, dengan bantuan dari Pertemuan para Pejabat Senior Ekonomi dan para Direktur Jenderal Kepabeanan ASEAN, wajib secara berkala mengawasi, memantau, mengkoordinasi dan meninjau kembali pelaksanaan persetujuan ini. 2. Sekretariat ASEAN wajib : a. memberikan dukungan kepada para Menteri, Pertemuan para Pejabat Senior Ekonomi, para Direktur Jenderal Kepabeanan, dan Badan-badan ASEAN terkait untuk mengawasi, memantau, mengkoordinasi dan meninjau kembali pelaksanaan persetujuan ini; dan b. melaporkan secara berkala kepada pertemuan para Pejabat Senior Ekonomi dan para Direktur Jenderal Kepabeanan ASEAN dan para Kepala Badan dari integrasi ekonomi regional mengenai pelaksanaan persetujuan ini. BAGIAN V KETENTUAN LAIN

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa Ketentuan-ketentuan protokol ASEAN mengenai Penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa, yang dilakukan di Vientiane, RDR Laos pada tanggal 29 Nopember 2004, wajib berlaku untuk sengketa-sengketa yang timbul dalam Persetujuan ini.

Pasal 9

Tindakan lebih lanjut Para Menteri yang bertanggung jawab atas integrasi ekonomi ASEAN wajib bertemu apabila diperlukan untuk meninjau kembali Persetujuan ini untuk maksud mempertimbangkan tindakan-tindakan lebih lanjut untuk memperbaiki pembangunan dan/atau pelaksanaan ASW.

Pasal 10

Ketentuan Penutup 1. Ketentuan-ketentuan persetujuan ini dapat diubah melalui perubahan-perubahan yang disetujui bersama secara tertulis oleh semua Negara Anggota. 2. Persetujuan ini wajib disimpan oleh Sekretariat Jenderal ASEAN yang wajib segera memberikan salinan naskah resmi kepada setiap Negara Anggota.

Pasal 11

Mulai Berlakunya 1. Persetujuan ini mulai berlaku setelah penandatanganan. 2. Setiap Negara Anggota, setelah pemenuhan prosedur nasional mengenai ratifikasi Persetujuan ini, wajib memberitahukan kepada Sekretariat ASEAN secara tertulis. SEBAGAI KUASA, yang bertanda tangan di bawah ini, diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window. DIBUAT di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal Sembilan bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima, rangkap satu dalam bahasa Inggris. Untuk Pemerintah Brunei Darussalam: LlAM JOCK SENG Menteri Muda Luar Negeri dan Perdagangan Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja : CHAM PRASIDH Menteri Senior dan Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik INDONESIA MARI ELKA PANGESTU. Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik Demokrasi Laos: SOULIVONG DARAVONG Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Malaysia RAFIDAH AZIZ Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Untuk Pemerintah Uni Myanmar: SOETHA Menteri Perencanaan Nasional dan Pembangunan Ekonomi Untuk Pemerintah Republik Filipina : PETER B. FAVII.A Sekretaris Perindustrian dan Perdagangan Untuk Pemerintah Republik Singapura : LlM HONG KIANG Menteri Perdagangan dan Perindustrian Untuk Pemerintah Thailand: SOMKID JATUSRIPITAK Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan Wakil Pemerintah Republik Sosialis Vietnam: TRUONG DINH TUYEN Menteri Perdagangan