Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Samudra sebagai
perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
PENDIRIAN UNIVERSITAS SAMUDRA
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Universitas Samudra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi
dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas
Samudra dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.89
- semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan
Samudra Langsa dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban
Universitas Samudra;
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa
Universitas Samudra yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan
Samudra Langsa dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Samudra.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan
Pendidikan Samudra Langsa yang bekerja pada Universitas Samudra tetap
menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan sebagai berikut :
- Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas
Samudra dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil
Pusat dan ditugaskan pada Universitas Samudra;
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
Universitas Samudra dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada
Universitas Samudra.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.89 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
