Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SEVENTH PACKAGE OF

PERPRES No. 37 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2011-12-16

Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on
Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services
(Protokol untuk Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan
Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang
telah ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 16 Desember
2011 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.87

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id