(1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat nama jabatan baru atau perubahan
nama jabatan maka besaran tunjangan kinerja
disesuaikan dengan peringkat jabatan dalam Lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak dengan ketentuan:
- tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen)
pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal
realisasi penerimaan pajak sebesar 95% (sembilan
puluh lima persen) atau lebih dari target
penerimaan pajak;
- tunjangan kinerja dibayarkan 90% (sembilan puluh
persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun
dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90%
(sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari
95% (sembilan puluh lima persen) dari target
penerimaan pajak;
- tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh
persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun
dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80%
(delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari
90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan
pajak;
- tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh
persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun
dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70%
(tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari
80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan
pajak; atau
---
- tunjangan kinerja dibayarkan 50% (lima puluh
persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun
dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari
70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan
pajak.
(5) Hasil capaian realisasi penerimaan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan capaian
penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan
pemerintah.