Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah PNS dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
www.peraturan.go.id
---
2016, No.84
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
