Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika Tahun 2017–2041 yang selanjutnya disebut
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041
ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Ditetapkan: 2018-01-01
Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika Tahun 2017–2041 yang selanjutnya disebut
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041
ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
klimatologi, dan geofisika;
klimatologi, dan geofisika;
- strategi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika; dan
- peta rencana penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.
(2) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 disusun dengan mempertimbangkan modal
dasar dan lingkungan strategis.
(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- sumber daya alam;
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan untuk pengembangan dan peningkatan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika pada:
www.peraturan.go.id
---
2018, No.63 -3-
(5) Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), meliputi:
- politik dan hukum;
dan
klimatologi dan geofisika.
(6) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 merupakan pedoman nasional untuk
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.
(2) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan
sebagai acuan bagi:
- menteri dan kepala lembaga pemerintah non
kementerian dalam menetapkan kebijakan
sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang
dituangkan dalam dokumen rencana strategis di
bidang tugas masing-masing sebagai bagian
rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
pembangunan provinsi yang terkait dengan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika; dan
- bupati/walikota dalam penyusunan rencana
pembangunan kabupaten/kota yang terkait
dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.63 -4-
(3) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan
di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika dalam menyusun rencana kerja
pemerintah berdasarkan Renduk Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan
koordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga,
gubernur dan bupati/walikota terkait.
(1) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan
di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Renduk Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden
melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041
dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
atau sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.63 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.63 -6-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.63-7-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.63 -8-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.63-9-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.63 -10-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.63-11-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.63 -12-
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET eputi Bidang
www.peraturan.go.id