Langsung ke konten

RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,

PERPRES No. 37 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika Tahun 2017–2041 yang selanjutnya disebut

Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041

ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Pasal 2

(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–

2041 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:

  • visi dan misi penyelenggaraan meteorologi,

klimatologi, dan geofisika;

  • kebijakan penyelenggaraan meteorologi,

klimatologi, dan geofisika;

- strategi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika; dan

- peta rencana penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.

(2) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–

2041 disusun dengan mempertimbangkan modal
dasar dan lingkungan strategis.

(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- sumber daya alam;

  • sumber daya manusia;
  • posisi geografi;
  • ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • kemampuan yang dimiliki dalam penyelenggaraan

meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

digunakan untuk pengembangan dan peningkatan

penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika pada:

  • pengamatan;
  • pengelolaan data;
  • pelayanan;
  • penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
  • kerjasama internasional.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.63 -3-

(5) Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), meliputi:
- politik dan hukum;

  • pengaruh perkembangan ekonomi global;
  • perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

dan

  • dampak perubahan global fenomena meteorologi,

klimatologi dan geofisika.

(6) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–

2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–

2041 merupakan pedoman nasional untuk
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan

geofisika.

(2) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–

2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan

sebagai acuan bagi:

- menteri dan kepala lembaga pemerintah non
kementerian dalam menetapkan kebijakan

sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan

meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang
dituangkan dalam dokumen rencana strategis di

bidang tugas masing-masing sebagai bagian

rencana pembangunan jangka menengah

nasional;

  • gubernur dalam penyusunan rencana

pembangunan provinsi yang terkait dengan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan

geofisika; dan
- bupati/walikota dalam penyusunan rencana

pembangunan kabupaten/kota yang terkait

dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.63 -4-

(3) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan

di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika dalam menyusun rencana kerja

pemerintah berdasarkan Renduk Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan

koordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga,

gubernur dan bupati/walikota terkait.

Pasal 4

(1) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan

di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,

dan geofisika melakukan pemantauan dan evaluasi

terhadap pelaksanaan Renduk Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041.

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden

melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 5

Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041
dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun

atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.63 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 April 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.63 -6-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.63-7-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.63 -8-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.63-9-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.63 -10-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.63-11-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.63 -12-

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET eputi Bidang

www.peraturan.go.id