Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PERPRES No. 37 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian

dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang

perekonomian.

(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif,

dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda

pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;

---

2020, No.64 -3-

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;

  • pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan

bidang perekonomian;

  • pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan

lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam

Sidang Kabinet;

  • penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak

dapat diselesaikan atau disepakati antar

Kementerian/Lembaga dan memastikan

terlaksananya keputusan dimaksud;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian;

  • pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

mengoordinasikan:

  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional;

  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan

Inovasi Nasional; dan

  • Instansi lain yang dianggap perlu.

---

2020, No.64 -4-

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri

atas:

  • Sekretariat Kementerian Koordinator;
  • Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan

Keuangan;

  • Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis;
  • Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha

Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi;

  • Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,

Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan

Menengah;

  • Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
  • Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan

Tata Ruang;

  • Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi

Internasional;

  • Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan

Ketahanan Ekonomi;

  • Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa,

dan Sumber Daya Alam;

  • Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan

Sumber Daya Manusia;

  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan

Daya Saing Ekonomi.

---

2020, No.64 -5-

Bagian Kedua

Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian;

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,

keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan

masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

  • pengelolaan data dan informasi; dan

---

2020, No.64 -6-

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan

Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan

Keuangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan

serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro

dan keuangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan

Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan

keuangan;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi

makro dan keuangan;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang ekonomi makro dan keuangan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

---

2020, No.64 -7-

Bagian Keempat

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan

serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan

agribisnis.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang pangan dan

agribisnis;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan

dan agribisnis;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pangan dan agribisnis; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

---

2020, No.64 -8-

Bagian Kelima

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha

Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha

Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha

Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan

Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan

usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha

Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang pengembangan

usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset,

dan inovasi;

---

2020, No.64 -9-

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pengembangan usaha badan usaha milik

negara, riset, dan inovasi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,

Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,

Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan

Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,

Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan

Menengah dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,

Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan

serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital,

ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,

Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital,

ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan

---

2020, No.64 -10-

menengah;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi

digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan

menengah;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha

mikro, kecil, dan menengah; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan

serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan

industri.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan

Industri menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan

industri;

---

2020, No.64 -11-

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

perniagaan dan industri;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang perniagaan dan industri; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Kedelapan

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan

Wilayah dan Tata Ruang

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan

Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan

Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata

Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi

dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan

serta pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

pengembangan wilayah dan tata ruang.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan

Wilayah dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang pengembangan

wilayah dan tata ruang;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

---

2020, No.64 -12-

pengembangan wilayah dan tata ruang;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Kesembilan

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama

Ekonomi Internasional

Pasal 27

(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi

Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi

Internasional dipimpin oleh Deputi.

Pasal 28

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi

Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan

pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

kerja sama ekonomi internasional.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi

Internasional menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi

internasional;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama

ekonomi internasional;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

---

2020, No.64 -13-

bidang kerja sama ekonomi internasional; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Kesepuluh

Inspektorat

Pasal 30

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris

Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 31

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri Koordinator;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

---

2020, No.64 -14-

Bagian Kesebelas

Staf Ahli

Pasal 33

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

(2) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan

Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada

Menteri Koordinator terkait dengan bidang regulasi,

penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.

(3) Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa,

dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang

konektivitas, pengembangan jasa, dan sumber daya

alam.

(4) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan

Sumber Daya Manusia mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang

transformasi digital, kreativitas, dan sumber daya

manusia.

(5) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan

bidang pembangunan daerah.

(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan

Daya Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada

Menteri Koordinator terkait dengan bidang

pengembangan produktivitas dan daya saing

ekonomi.

---

2020, No.64 -15-

Bagian Keduabelas

Jabatan Fungsional

Pasal 34

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional

tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

TATA KERJA

Pasal 35

Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan

sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan

dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan

penugasan Presiden.

Pasal 36

Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan

fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem

akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 37

(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus

menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata

hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/

Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.

---

2020, No.64 -16-

Pasal 38

(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan

melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan

tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar

Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya

maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang

terkait.

(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan

sinkronisasi dilakukan melalui:

  • rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat

koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

  • rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh

Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

  • forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan

  • konsultasi langsung dengan para Menteri dan

pimpinan lembaga lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi

dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,

dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam

lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.

(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/

atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator

dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu

sesuai kebutuhan.

(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri

Koordinator.

(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan

sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau

pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat

koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.

---

2020, No.64 -17-

(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan

pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang

dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga

lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden

melalui Menteri Koordinator secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 39

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus

menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban

kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian.

Pasal 40

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan

fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,

dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian sendiri, maupun dalam

hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang

terkait.

Pasal 41

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian harus menerapkan sistem

pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-

masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 42

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

---

2020, No.64 -18-

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh

bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan

secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 44

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,

keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan

persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian, dengan menerapkan sistem

pemerintahan berbasis elektronik.

Pasal 45

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian dibebankan kepada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 46

Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian ditetapkan dengan:

  • Peraturan Presiden atas usul menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi

Madya atau jabatan struktural Eselon I.

---

2020, No.64 -19-

  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan

Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke

bawah.

Pasal 47

(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian ditentukan berdasarkan karakteristik

tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi

dan misi presiden, tantangan utama bangsa,

pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8

Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 9), masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti

dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden

ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya

sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat

pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

---

2020, No.64 -20-

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka

ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan

Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9), dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.64 -21-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2020

,

ttd