(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Ditetapkan: 2020-01-01
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
dipimpin oleh Menteri Koordinator.
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif,
dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda
pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
---
2020, No.64 -3-
Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
bidang perekonomian;
lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam
Sidang Kabinet;
dapat diselesaikan atau disepakati antar
Kementerian/Lembaga dan memastikan
terlaksananya keputusan dimaksud;
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
mengoordinasikan:
Pertanahan Nasional;
Inovasi Nasional; dan
---
2020, No.64 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri
atas:
Keuangan;
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi;
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
Tata Ruang;
Internasional;
Ketahanan Ekonomi;
dan Sumber Daya Alam;
Sumber Daya Manusia;
Daya Saing Ekonomi.
---
2020, No.64 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
Perekonomian;
anggaran Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
---
2020, No.64 -6-
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro
dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan
keuangan;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi
makro dan keuangan;
bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
Koordinator.
---
2020, No.64 -7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan
agribisnis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pangan dan
agribisnis;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan
dan agribisnis;
bidang pangan dan agribisnis; dan
Koordinator.
---
2020, No.64 -8-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan
Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan
usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi
menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pengembangan
usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset,
dan inovasi;
---
2020, No.64 -9-
bidang pengembangan usaha badan usaha milik
negara, riset, dan inovasi; dan
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital,
ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital,
ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan
---
2020, No.64 -10-
menengah;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi
digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan
menengah;
bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha
mikro, kecil, dan menengah; dan
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan
industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan
Industri menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan
industri;
---
2020, No.64 -11-
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
perniagaan dan industri;
bidang perniagaan dan industri; dan
Koordinator.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan
Wilayah dan Tata Ruang
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata
Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengembangan wilayah dan tata ruang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan
Wilayah dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pengembangan
wilayah dan tata ruang;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
---
2020, No.64 -12-
pengembangan wilayah dan tata ruang;
bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; dan
Koordinator.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama
Ekonomi Internasional
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kerja sama ekonomi internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi
internasional;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama
ekonomi internasional;
---
2020, No.64 -13-
bidang kerja sama ekonomi internasional; dan
Koordinator.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
penugasan Menteri Koordinator;
Koordinator.
---
2020, No.64 -14-
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan
Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang regulasi,
penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa,
dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
konektivitas, pengembangan jasa, dan sumber daya
alam.
(4) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
transformasi digital, kreativitas, dan sumber daya
manusia.
(5) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang pembangunan daerah.
(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan
Daya Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang
pengembangan produktivitas dan daya saing
ekonomi.
---
2020, No.64 -15-
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
TATA KERJA
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
---
2020, No.64 -16-
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya
maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang
terkait.
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi dilakukan melalui:
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
peraturan perundang-undangan; dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/
atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau
pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat
koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
---
2020, No.64 -17-
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang
dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus
menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan
fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian sendiri, maupun dalam
hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
---
2020, No.64 -18-
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik.
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian ditetapkan dengan:
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural Eselon I.
---
2020, No.64 -19-
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke
bawah.
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian ditentukan berdasarkan karakteristik
tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi
dan misi presiden, tantangan utama bangsa,
pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 9), masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
---
2020, No.64 -20-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2020, No.64 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
,
ttd