(1) Mengesahkan Charter of the Developing-8 Organization
for Economic Cooperation (Piagam Developing-8
Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) yang telah
ditandatangani pada tanggal 22 November 2012 di
Islamabad, Pakistan.
(2) Salinan naskah asli Charter of the Developing-8
Organization for Economic Cooperation (Piagam
Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
---
2021, No.116 -3-
