Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan,
---
2022, No.60 -3-
yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas
Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
