Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 37 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kadastral adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipit yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal2...

SK No 209968 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral
diberikan Tunjangan Penata Kadastral setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Kadastral sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Kadastral bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Penata Kadastral dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Penata Kadastral dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penata Kadastral dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 209969 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Perundang-undangan
istrasi Hukum,

Djaman

SK No 210448 A

---

PRESIDEN

LAMPTRAN

TENTANG

TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1 Penata Kadastral Ahli Madya Rp 1.380.000,00

2 Penata Kadastral Ahli Muda Rp1.1O0.00O,OO

3 Penata Kadastral Ahli Pertama Rp540.0OO,O0

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

'anna Djaman

SK No 210449 A