Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kadastral adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipit yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2...
SK No 209968 A
---
PRESIDEN
