Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2005 tentang PENGHAPUSAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PERPRES No. 38 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

(1) Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil yang diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2004, dinyatakan dihapus. (2) Dengan . . . (2) Dengan penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada keadaan tertib sipil.

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh kebijakan mengenai pelaksanaan Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan, Operasi Kemanusiaan, dan Operasi Pemulihan Keamanan yang dilakukan selama Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tetap berlangsung dan ditingkatkan pelaksanaannya dalam bentuk program.

Pasal 3

Dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2004, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2005. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. Dr. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 42. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands