Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2009
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2009, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2009 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2009. (2) RKP Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Buku I, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan
b. Buku II, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) RKP Tahun 2009 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2009 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2) RKP Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009;
b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009;
c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun
2009.
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2009:
a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2009 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2009 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 5
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009 hasil pembahasan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2009.
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2009 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2009 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
