Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK AZERBAIJAN MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF AZERBAIJAN ON VISA EXEMPTION FOR DIPLOMATIC OFFICIAL AND SERVICE PASSPORTS)

PERPRES No. 38 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Azerbaijan mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Azerbaijan on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2008 di Baku, Azerbaijan, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Azerbaijan, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Azerbaijan, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Agustus 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 122