Dengan Peraturan PRESIDEN ini, menugaskan kepada Menteri Keuangan untuk menangani penyelesaian sengketa melalui arbitrase terhadap Pemerintah Republik INDONESIA di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang dimohonkan oleh Rafat Ali Rizvi.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) OLEH RAFAT ALI RIZVI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk:
a. mengatur tata cara pengadaan barang/jasa;
b. mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan;
c. membentuk Tim Pendukung;
d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan mendapatkan arahan dari Wakil PRESIDEN.
Pasal 4
Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada PRESIDEN.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sampai dengan berakhirnya penyelesaian sengketa arbitrase.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
