Mengesahkan Final Acts of the World Radiocommunication Conference,
Geneva 2012 (Akta-akta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia,
Jenewa 2012) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2013 di
Jenewa, Swiss yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis, Bahasa
Spanyol, Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Rusia, Bahasa Inggris, dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION
Ditetapkan: 2013-02-17
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta
Akhir dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa
Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Rusia,
dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah Akta-akta Akhir dalam Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.88 3
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
