Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF

PERPRES No. 38 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS

dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau

ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan

Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang

tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai PNS;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi

lain di luar lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2016, No.85 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang

diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam

bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun; dan

  • pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan tunjangan

kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Badan

Ekonomi Kreatif.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2016, No.85

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Ekonomi

Kreatif ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif

sesuai dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh

Kepala Badan Ekonomi Kreatif setelah mendapat

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif wajib

www.djpp.depkumham.go.id

---

2016, No.85 -6-

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif setelah

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2016, No.85

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2016

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2016, No.85 -8-