Langsung ke konten

PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA

PERPRES No. 38 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
1 Liquefied Petroleum Gas Srang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana,
butana, atau campuran keduanya.
2 LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram yang selanjutnya disebut
LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam
tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram.

1. Nelayan
SK No 002691 A

---

PRESIDEN

3 Nelayan Sasaran adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki
kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima)
gros ton (GT) dan rnenggunakan mesin penggerak dengan
daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power.
4 Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan
pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali
untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling
luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani
tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin
pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma
lima) Horse Power.
5 Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Kqpal
Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran yang selanjutnya
disebut Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan adalah
seluruh peralatan yang digunakan pada sistem
pemakaian bahan bakar gas pada kapal penangkap ikan
bagi Nelayan Sasaran.
6 Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Mesin
Pompa Air Bagi Petani Sasaran yang selanjutnya disebut
Konverter Kit Mesin Pompa Air adalah seluruh peralatan
yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas
pada mesin pompa air bagi Petani Sasaran.
7 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
8 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.

Pasal 2

Sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapai
penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air
bagi Petani Sasaran ditujukan untuk:
- kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran yang
menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang
beroperasi harian; dan

  • mesin . .

SK No 002692 A

---

PRESIDEN

-4
- mesin pornpa air bagi Petarri Sasaran yang menggunakan
mesin pompa air dalam melakukan usaha tani tanaman
pangan atau hortikultura.

Pasal 3

Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap
ikan bagi Nelayan Sasaran cian mesin pompa air bagi Petani
Sasaran menggunakan LPC; Tabung 3 Kg untuk rumah tangga
dan usaha mikro.

Pasal 4

(1) Pen-Tediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal

penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa
air bagi Petani Sasaran dilaksanakan secara bertahap
pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Ment-eri setelah mendapatkan
pertimbringan dan inenteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
serta menteri yang nrenSrelenggarakan urusan
pemerrntahan cii bidang pertanian.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan penyediaan cian pendistribusian LPG untuk

kapal penangkap ixan bagi Nelayan Sasaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diawali
dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh
Pemerintah Prisat rupa:
- mesin kapal:
- Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan dan
pelta.sangannya J,ang terdiri atas pipa penrTaluran,
regulator- pencampur (mirer), serta peralatan iainnya;
- tabr"rng LPG 3 Kg beserta isinya; dan
- peralatan pendukung.
(21 Pelaksanaan penvediaan dan pendistribusiarr I-pG untuk
mesirr pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 aya_t (1) diawali dengan
penrb.:rian paket perdana secaia gratrs oleh per:rerintah
PutSat berupa:
a mesin pompa
Konverter

SK No 002693 A

---

PRESIDEN

- Kcnverter Kit Mes;n Pompa Air dan pemasan.gannya
yang terdiri atas regulator, pencafirpur (mixer), serta
pera.latan lainnya;
- tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan
- peralatanpendukung.

(3) Pemberian secara gratis sebagaima-na dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan i (satu) kali untuk
setiap Nelayan Sasaran atau Petani Sasaran.
(41 Pembenan secat'a gratis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh BUMN
berdaserrkan penugasait dari Menteri
Fasal 6
(l) Pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal
penangl<ap ikan bagi Nelayan Sasaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- memiliki kartu identitas nelayan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kelautan dan perikanan;
- menggunakan alat penangkapan ikan ramah
lingkungan;
- memiliki kapal penangkap ikan yang rnenggLrnakan
mesin penggerak berbahan bakar minyak; dan
- belurn pernah menerima bantuan yang sejenis dari
Pemerintah Pusat cian/atau Pemerintah Daerah.

(2) Pendistribusian paket perdana LPG untuk inesin pompa

air ba$i Petani Sasararr sebagainrana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) dilaksaurakan dengan ketentuan sebagai

berikut:
- memiliki bukti kep,enrilikan berupa serrifikat hak atas
ta.'rakr atau bukti yuridis penguasaan lahan sesual
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pertanahan:
- nremiliki icientitas petani sesuai dengdn ketentuarr
peraturan perundang-undangan di bidang pertanian;
- memiliki mesin pompa air yang meng6lunakan bahan
bakar minyak: dan
- beluin pernah meneiima bantuan yang sejenis dari
Pemerintah Pusa.t dan/atau Perrierint_ah Daerah.

### Pasal 7 .

SK No 002694 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Menteri menetapkan perencanaan volume penjualan

tahunan LPG Tabung 3 Kg, harga patokan LPG
Tabung 3 Kg, dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg
untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan
mesin pompa air bagi Petani Sasaran.

(2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
perencanaan volume penjualan tahunan LPG
Tabung 3 Kg, harga patokan LPG Tabung 3 Kg dan harga
jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan
usaha mikro.

Pasal 8

(1) Penyediaan dan pendistribusian paket perdana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan
Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran
dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari
Menteri.
(21 BUMN untuk dapat memperoleh penugasan dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas
pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LpG untuk
kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan
mesin pompa air bagi Petani Sasaran di dalam negeri;
- memiliki jaminan ketersediaan LPG untuk kapal
penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin
pompa air bagi Petani Sasaran; dan
- memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.

Pasal 9

BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 bertanggung
jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi
Nelayan Sasaran dan rnesin pompa air bagi petani Sasaran.

Pasal 10

Setiap orang dilarang melakukan penyimpanan dan/atau
penggunaan I-PG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan
Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran yang
bertentangan dengarr ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 1 1

Setiap orang yang melakukan pelarrggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi
sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulei berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas
untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 254), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 002696 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di,Jakarta
pada tanggal l2 Juni 2Ol9

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

dan Perurndang-undangan,

vanna Djaman

SK No 002697 A