Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
1 Liquefied Petroleum Gas Srang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana,
butana, atau campuran keduanya.
2 LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram yang selanjutnya disebut
LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam
tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram.
1. Nelayan
SK No 002691 A
---
PRESIDEN
3 Nelayan Sasaran adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki
kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima)
gros ton (GT) dan rnenggunakan mesin penggerak dengan
daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power.
4 Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan
pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali
untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling
luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani
tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin
pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma
lima) Horse Power.
5 Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Kqpal
Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran yang selanjutnya
disebut Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan adalah
seluruh peralatan yang digunakan pada sistem
pemakaian bahan bakar gas pada kapal penangkap ikan
bagi Nelayan Sasaran.
6 Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Mesin
Pompa Air Bagi Petani Sasaran yang selanjutnya disebut
Konverter Kit Mesin Pompa Air adalah seluruh peralatan
yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas
pada mesin pompa air bagi Petani Sasaran.
7 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
8 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
