Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 38 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2017-03-23

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi

Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta

(Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the International Telecommunication

Union concerning the ITU Area Office in Jakarta) yang

telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi

Internasional (International Telecommunication Union)

dan Pemerintah Republik Indonesia, masing-masing

pada tanggal 23 Maret 2017 di Bali, Indonesia dan

pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan

bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.117 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

,

ttd.