Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS

PERPRES No. 38 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga

nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian

kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang

Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018).

1. Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai

Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri

atas ketua dan anggota.

1. Sekretariat LPJK adalah unit kerja yang bertugas

mendukung pelaksanaan tugas berupa dukungan
administratif dan teknis operasional kepada LPJK.

1. Sekretaris LPJK yang selanjutnya disebut sebagai
Sekretaris adalah seorang pemimpin Sekretariat LPJK

yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat

jenderal yang bertanggung jawab di bidang jasa
konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 61 -3-

urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan

perumahan rakyat.

Pasal 2

Pengurus dan Sekretaris diberikan hak keuangan dan

fasilitas.

Pasal 3

(1) Hak keuangan bagi Pengurus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.

(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada

Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagai berikut:

- Ketua sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh
dua juta rupiah); dan

- Anggota sebesar Rp32.196.000,00 (tiga puluh dua
juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Pasal 4

Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang

berasal dari Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan

dengan memperhitungkan penghasilan berupa gaji,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan

jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 5

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan

### Pasal 4 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Hak keuangan bagi Sekretaris sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.

(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada

Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 61 -4-

Kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di

lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan

perumahan rakyat.

Pasal 7

(1) Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- biaya perjalanan dinas; dan

  • jaminan sosial.

(2) Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa biaya

perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Pengurus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a

disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

(2) Penggunaan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 9

Fasilitas berupa jaminan sosial bagi Pengurus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang jaminan sosial nasional.

Pasal 10

(1) Hak keuangan dan fasilitas bagi Pengurus diberikan

sejak ketua dan anggota ditetapkan dan diangkat oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 61 -5-

di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat

untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan

atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020

tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021

Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6626).

(2) Hak keuangan bagi Sekretaris diberikan sejak

Sekretaris melaksanakan tugas berdasarkan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22

Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6626).

Pasal 11

Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 pemberiannya dihentikan:

  • apabila Pengurus dan/atau Sekretaris berhenti

dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau

- karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak
keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak

keuangan dan fasilitas bagi Pengurus dan/atau Sekretaris
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 61 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id