Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2006

PERPRES No. 39 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2006, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2006 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2006. (2) RKP Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan b. Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 2 ...

Pasal 2

(1) RKP Tahun 2006 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2006 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. (2) RKP Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi : a. pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006; b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2006; c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2006.

Pasal 3

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2006 : a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2006 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2006 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 4 ...

Pasal 4

(1) Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006

Pasal 6

Dalam hal RKP Tahun 2006 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2006 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7 ...

Pasal 7

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands