Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, diberikan tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Analis Kepegawaian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Analis Kepegawaian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Analis Kepegawaian, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
