Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
2. Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Gaji Pokok; dan
b. Tunjangan.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb, terdiri dari :
a. Tunjangan Jabatan;
b. Tunjangan Kesehatan;
c. Tunjangan Perumahan;
d. Tunjangan Transportasi; dan
e. Tunjangan Hari Tua;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut:
1. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00
2. Tunjangan Jabatan : Rp. 5.500.000,00
3. Tunjangan Kesehatan : Rp. 3.000.000,00
4. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.500.000,00
5. Tunjangan Transpotasi : Rp. 5.000.000,00
6. Tunjangan Hari Tua : Rp. 3.500.000,00
(2) Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut:
1. Gaji Pokok
: Rp. 2.500.000,00
2. Tunjangan Jabatan : Rp. 4.500.000,00
3. Tunjangan Kesehatan : Rp. 2.500.000,00
4. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.000.000,00
5. Tunjangan Transpotasi : Rp. 5.000.000,00
6. Tunjangan Hari Tua : Rp. 2.500.000,00
Pasal 4
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA tidak berhak memperoleh penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas pemberian gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA ditanggung oleh Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2006 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
