(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKP
Tahun 2014, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2014 yang dimulai pada
tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
(2) RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
- Buku I tentang Tema, Prioritas Pembangunan dan Kerangka
Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
- Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu
sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan
- Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi
Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
