Langsung ke konten

DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG

PERPRES No. 39 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang

dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

(2) Daftar bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan

Presiden ini.

Pasal 2

(1) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha

tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal
dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk
Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang
dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan
kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan
lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan
perizinan khusus.

(2) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Bidang usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan terbuka tanpa
persyaratan dalam rangka penanaman modal.

Pasal 4

(1) Penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi
persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.

(2) Dalam hal izin penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.93 4

memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di
luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin penanaman modal
tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Untuk memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), penanam modal tidak diwajibkan untuk mendirikan badan
usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru, kecuali ditentukan
lain oleh Undang-Undang.

Pasal 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak
berlaku bagi penanaman modal tidak langsung atau portofolio yang
transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri.

Pasal 6

Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan,
pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan penanaman modal
yang bergerak di bidang usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam perusahaan
penanaman modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana
yang tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut.
- Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam perusahaan
penanaman modal yang mengambil alih adalah sebagaimana
tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut.
- Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam perusahaan
baru hasil peleburan adalah sebagaimana ketentuan yang berlaku
pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.

Pasal 7

(1) Dalam hal penanaman modal asing melakukan perluasan kegiatan

usaha dalam bidang usaha yang sama dan perluasan kegiatan usaha
tersebut membutuhkan penambahan modal melalui penerbitan saham
dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) dan penanam
modal dalam negeri tidak dapat berpartisipasi dalam penambahan
modal tersebut, maka berlaku ketentuan mengenai hak mendahului
bagi penanam modal asing, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

(2) Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan jumlah kepemilikan modal asing melebihi batasan
maksimum yang tercantum dalam Surat Persetujuan, maka dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun, kelebihan jumlah kepemilikan modal

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.93 5

asing tersebut harus disesuaikan dengan batas maksimum yang
tercantum dalam surat persetujuan, melalui cara:
- Penanam modal asing menjual kelebihan saham yang dimilikinya
kepada penanam modal dalam negeri;
- Penanam modal asing menjual kelebihan sahamnya melalui
penawaran umum yang dilakukan oleh perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing tersebut pada pasar
modal dalam negeri; atau
- Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
membeli kelebihan jumlah saham yang dimiliki penanam modal
asing tersebut dan diperlakukan sebagai treasury stocks, dengan
memperhatikan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 8

Ketentuan Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban penanam
modal untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat untuk
melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh:
- Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang secara
teknis berwenang di bidang usaha penanaman modal; dan
- Pemerintah Daerah.

Pasal 9

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan
Presiden ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui
pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan,
sebagaimana yang tercantum dalam Surat Persetujuan, kecuali ketentuan
tersebut lebih menguntungkan bagi penanaman modal dimaksud.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan yang
diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur
dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.93 6

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id