(1) Dalam hal penanaman modal asing melakukan perluasan kegiatan
usaha dalam bidang usaha yang sama dan perluasan kegiatan usaha
tersebut membutuhkan penambahan modal melalui penerbitan saham
dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) dan penanam
modal dalam negeri tidak dapat berpartisipasi dalam penambahan
modal tersebut, maka berlaku ketentuan mengenai hak mendahului
bagi penanam modal asing, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan jumlah kepemilikan modal asing melebihi batasan
maksimum yang tercantum dalam Surat Persetujuan, maka dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun, kelebihan jumlah kepemilikan modal
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.93 5
asing tersebut harus disesuaikan dengan batas maksimum yang
tercantum dalam surat persetujuan, melalui cara:
- Penanam modal asing menjual kelebihan saham yang dimilikinya
kepada penanam modal dalam negeri;
- Penanam modal asing menjual kelebihan sahamnya melalui
penawaran umum yang dilakukan oleh perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing tersebut pada pasar
modal dalam negeri; atau
- Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
membeli kelebihan jumlah saham yang dimiliki penanam modal
asing tersebut dan diperlakukan sebagai treasury stocks, dengan
memperhatikan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.