(1) Fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
kepada pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebesar Rp 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta
delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(2) Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran
Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.63 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id
