Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN

PERPRES No. 39 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 18

(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas

tertentu yang diberikan Presiden diluar tugas-

tugas yang sudah dicakup dalam susunan
organisasi kementerian dan instansi pemerintah

lainnya.

(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima

belas) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi

Presiden.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 28

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

Staf Khusus Presiden:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.68 -3-

  • Setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh

paling banyak 5 (lima) Asisten.
- Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu

oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.

  • Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua)

Asisten diantaranya diperbantukan kepada

Ibu Negara.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu

Asisten.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari

Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian

Sekretariat Negara.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.68 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 April 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET eputi Bidang

www.peraturan.go.id