(1) Mengesahkan Agreement on Investment among the
Governments of the Hong Kong Special Administrative
Region of the People’s Republic of China and the
Member States of the Association of Southeast Asian
Nations (Persetujuan mengenai Penanaman Modal
antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus
Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok
dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara) yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Mei
2018 di Ha Noi, Viet Nam.
(2) Salinan naskah asli Agreement on Investment among
the Governments of the Hong Kong Special
Administrative Region of the People’s Republic of China
and the Member States of the Association of Southeast
---
2020, No.66 -4-
Asian Nations (Persetujuan mengenai Penanaman
Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif
Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
