Langsung ke konten

HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI

PERPRES No. 39 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah

Pelayaran yang bertugas untuk melakukan

pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

1. Sekretaris Tim Panel Ahli adalah unsur sekretariat

Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk oleh Ketua

Mahkamah Pelayaran berkualifikasi sarjana hukum

yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.

1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung

jawabnya di bidang pelayaran.

1. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang

bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan

Kecelakaan Kapal.

Pasal 2

Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli diberikan

hak keuangan.

Pasal 3

(1) Hak keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris

Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diberikan setiap bulan.

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagai berikut:

  • Anggota Panel Ahli, sebesar Rp26.199.000,00

(dua puluh enam juta seratus sembilan puluh

sembilan ribu rupiah); dan

  • Sekretaris Tim Panel Ahli, sebesar

Rp13.760.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus

www.peraturan.go.id

---

2021, No.118 -3-

enam puluh ribu rupiah).

(3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Selain hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dan Pasal 3, Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel

Ahli juga diberikan fasilitas yang terdiri atas:

  • perjalanan dinas; dan
  • jaminan sosial.

Pasal 5

(1) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Panel Ahli

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a

diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(2) Biaya perjalanan dinas bagi Sekretaris Tim Panel Ahli

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a

diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas

Jabatan Pengawas.

Pasal 6

Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf b diberikan kepada Anggota Panel Ahli dan Sekretaris

Tim Panel Ahli sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi

Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli yang

berasal dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih

antara hak keuangan sebagai Anggota Panel Ahli dan

Sekretaris Tim Panel Ahli dengan gaji dan tunjangan yang

telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.118 -4-

Pasal 8

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak

keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan

Sekretaris Tim Panel Ahli dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Hak keuangan dan fasilitas Anggota Panel Ahli dan

Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dan Pasal 4 diberikan sejak diangkat/dilantik.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan

Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.118 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

,

ttd

www.peraturan.go.id