Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN

PERPRES No. 39 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya
disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk

membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

Pasal 2

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN diberikan Hak

Keuangan dan Fasilitas Lainnya.

Pasal 3

(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan

setiap bulan.

(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Ketua,

Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp21.449.000,00 (dua puluh satu

juta empat ratus empat puluh sembilan ribu

rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp20.034.000,00 (dua puluh

juta tiga puluh empat ribu rupiah); dan

  • Anggota sebesar Rp18.211.000,00 (delapan belas

juta dua ratus sebelas ribu rupiah).

(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai

Anggota BPKN maka hanya diberikan 1 (satu) jenis
Hak Keuangan yang nilainya paling besar.

(4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 63 -3-

Pasal 4

Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

  • biaya perjalanan dinas; dan
  • jaminan sosial.

Pasal 5

(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan

dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan

berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja,
dan Jaminan Kematian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan

Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN

sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 8

Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua,

Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN dihentikan apabila
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN:

  • berhenti; atau
  • diberhentikan,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 63 -4-

Pasal 9

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,

dan Anggota BPKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id