Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN

PERPRES No. 4 Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan

Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah,

yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Pemerintahan adalah

tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil

yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

di Daerah, diberikan tunjangan Pengawas Pemerintahan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden

ini.

Pasal 4

Pemberian tunjangan Pengawas Pemerintahan dihentikan apabila Pegawai

Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan

struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden

ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan/atau Kepala

Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara

sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

### Pasal 6 ...

www.bphn.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan,

Bistok Simbolon

www.bphn.go.id

---

PRESIDEN

www.bphn.go.id