Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN

PERPRES No. 4 Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Pemerintahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, diberikan tunjangan Pengawas Pemerintahan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian tunjangan Pengawas Pemerintahan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. ### Pasal 6 ... www.bphn.go.id --- PRESIDEN

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2012 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon www.bphn.go.id --- PRESIDEN www.bphn.go.id