TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Pemerintahan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
di Daerah, diberikan tunjangan Pengawas Pemerintahan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden
ini.
Pasal 4
Pemberian tunjangan Pengawas Pemerintahan dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden
ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan/atau Kepala
Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
### Pasal 6 ...
www.bphn.go.id
---
PRESIDEN
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
www.bphn.go.id
---
PRESIDEN
www.bphn.go.id
