Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 tentang KEKAYAAN YANG DIKELOLA OLEH PANITYA UNTUK MENYELESAIKAN URUSAN PEMULIHAN HAK
Pasal 1
A.
Menentukan, bahwa semua kekayaan yang sekarang oleh panitia Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak masih dilola karena:
a. pemilik kekayaan itu tidak diketahui, dan/atau
b. kekayaan itu tidak dilola, dan/atau
c. kekayaan itu dilola tanpa pengetahuan pemiliknya, adalah milik Negara.
B.
Menentukan, bahwa kekayaan tersebut sub A dan kekayaan yang
sekarang oleh Panitya tersebut masih dilola karena kekayaan itu adalah "kekayaan musuh" dalam arti dari "Besluit Vijandelijk Vermogen INDONESIA" (Staatsblad 1947 No. 71 diperuntukkan sebagai berikut:
Kepada Departemen-departemen tersebut dibawah ini diserahkan pengolaan dari kekayaan sebagai yang terperinci dalam lampiran dari Peraturan ini;
I.
Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,
II. Departemen Keuangan,
III. Departemen Agraria,
IV. Departemen Pertanian,
V.
Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga,
VI. Departemen Perhubungan Laut,
VII. Departemen Perindustrian Rakyat,
VIII.Departemen Kepolisian Negara,
IX. Departemen Perhubungan Darat dan P.T.T.,
X. Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
XI. Departemen Kesejahteraan Sosial,
XII. Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,
XIII.Departemen Kehakiman, C.
Kuasa buat urusan balik-nama dan urusan menjual-terus (doorverkoop) yang dengan akta jual-beli tanah dan/atau hak atas tanah telah diberikan kepada pembeli atau notaris, wakil notaris, pejabat notaris atau pihak ketiga lainnya, terhitung mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dianggap sebagai diberikan oleh Menteri Agraria.
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1960
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1960 Menteri Kehakiman,
SAHARDJO
