Pelaksanaan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) dan melalui kerja sama antara PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta dengan skema jual beli tenaga listrik.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK TERBARUKAN BATUBARA, DAN GAS
Pasal 1
Pasal 2
Pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menggunakan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggara-kan pengadaan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas.
(2) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pembangunan transmisi terkait.
(3) Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik, dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 4
(1) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, semua perizinan menyangkut Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, dan proses pengadaan tanah diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang terhitung sejak pertama kali diajukan.
Pasal 5
Pendanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran internal PT PLN (Persero), dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat bekerjasama dengan pengembang listrik swasta dengan skema pengembang listrik swasta menjual tenaga listriknya kepada PT PLN (Persero).
(2) Pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pembangunan transmisi terkait.
(3) Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik dan/atau transmisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah menjamin kelayakan usaha PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan kelayakan usaha PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan
Pasal 8
Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberi fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
Pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
PT PLN (Persero) menyampaikan laporan secara berkala sekali dalam 3 (tiga) bulan mengenai pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk oleh Pemerintah.
Pasal 12
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
