Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United States of America on Scientific and Technological Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT TENTANG KERJA SAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA ON SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 13
depkumham.go.id
